KEANGGOTAAN
1) Anggota ISWI terdiri dari :
a. Anggota biasa adalah wanita warga negara Indonesia yang mempunyai gelar sarjana dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, baik di dalam maupun luar negeri, yang ijasahnya diakui oleh Pemerintah
b. Anggota kehormatan ialah mereka yang diangkat oleh Pengurus Pusat atau usul ISWI Cabang karena jasa mereka dalam masyarakat atau karya mereka dalam salah satu cabang ilmu pengetahuan
HAK ANGGOTA
1) Anggota biasa memiliki hak suara, hak mengemukakan pendapat, hak memilih dan hak pilih
2) Anggota kehormatan hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota ISWI berkewajiban untuk:
a) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ISWI
b) Membayar uang pangkal dan uang iuran
c) Berperan dalam setiap kegiatan ISWI











