ANGGARAN DASAR
IKATAN SARJANA WANITA INDONESIA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (disingkat ISWI) didirikan oleh para sarjana wanita Indonesia pada tanggal 3 Mei 1956 di Jakarta
2. Anggota ISWI terdiri dari para sarjana wanita dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan
3. ISWI Pusat berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia
4. ISWI Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2: Asas
ISWI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 45
Pasal 3: Visi & Misi
Visi :
Mewujudkan ISWI sebagai Organisasi yang Handal & Terpercaya dalam Mensejahterakan Masyarakat
Misi :
a) Mempererat persaudaraan diantara sarjana wanita baik di dalam maupun di luar dengan tidak memandang bangsa, agama dan pendidikan politik yang tidak dilarang
b) Memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan para anggota, serta memperkaya menuju masyarakat yang demokratis, damai dan berkeadilan pengalamannya di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan kemasyarakatan
c) Mengarusutamakan gender dari segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
d) Memerangi kekerasan dan pelecehan terhadap wanita
e) Memberdayakan para anggota agar menjadi warga negra yang efektif dan bertanggung jawab, sehingga mampu berpartisipasi dalam menentukan arah perkembangan bangsa menuju masyarakat yang sejahtera demokratis, damai dan berkeadilan
f) Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan kesatuan bangsa berasaskan Pancasila
g) Memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memperlihatkan penegakan hukum yang berlaku dengan hati dan komitmen
BAB III
SIFAT
Pasal 4
1. ISWI adalah perhimpunan sarjana wanita yang berdiri sendiri.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 3 ISWI mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a) Memanfaatkan keahlian para sarjana wanita di segala lapangan secara efisien dan efektif
b) Meningkatkan pengetahuan para sarjana wanita melalui pertemuan-pertemuan atau usaha-usaha ilmiah, baik nasional maupun internasional
c) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, wanita-wanita pada khususnya melalui pendidikan, pengajaran, pertemuan-pertemuan dan ceramah-ceramah
d) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, wanita pada khususnya, di segala bidang dengan membentuk komisi-komisi atau lembaga-lembaga khusus
e) Mengadakan hubungan dengan himpunan yang sama sifatnya dan lembaga-lembaga ilmiah yang di dalam dan di luar negeri untuk mengadakan pertukaran di dalam bidang ilmu pengetahuan
f) Mempersiapkan dan mendorong wanita umumnya, sarjana wanita khususnya, untuk berpartisipasi aktif dalam badan-badan pemerintah maupun swasta, serta dalam lembaga-lembaga negara dari pusat sampai daerah
g) Usaha-usaha lain yang sah yang dianggap perlu
2. ISWI dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya di dalam maupun di luar negeri
3. ISWI tidak dapat berafiliasi atau menjadi bagian dari suatu partai politik di dalam negeri
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1) Anggota ISWI terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan
2) Anggota biasa adalah wanita warga negara Indonesia yang mempunyai gelar sarjana dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, baik di dalam maupun luar negeri, yang ijasahnya diakui oleh Pemerintah
3) Anggota kehormatan ialah mereka yang diangkat oleh Pengurus Pusat atau usul ISWI Cabang karena jasa mereka dalam masyarakat atau karya mereka dalam salah satu cabang ilmu pengetahuan
Pasal 7
Keanggotaan ISWI berakhir karena:
a. Meninggal
b. Atas permintaan sendiri
c. Dipecat oleh pengurus ISWI Pusat atas usul Pengurus Cabang yang bersangkutan karena melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan serta merugikan perjuangan ISWI
d. Anggota ISWI yang dipecat oleh ISWI Cabang berhak membela diri kepada ISWI Pusat, dan keputusan terakhir diberikan oleh kongres
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
1) Anggota biasa memiliki hak suara, hak mengemukakan pendapat, hak memilih dan hak pilih
2) Anggota kehormatan hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat
Pasal 9
Anggota ISWI berkewajiban untuk:
a) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ISWI
b) Membayar uang pangkal dan uang iuran
c) Berperan dalam setiap kegiatan ISWI
Pasal 10
1) Di dalam kongres yang mempunyai hak suara adalah Pengurus Pusat ISWI 2 (dua), dan cabang dihitung berdasarkan jumlah anggota yang aktif saja
2) Hak suara ISWI Cabang ditetapkan menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota 15 - 30 orang mempunyai 1 (satu) suara
b. Jumlah anggota 31 – 50 orang mempunyai 2 (dua) suara
c. Jumlah anggota 51 – 100 orang mempunyai 3 (tiga) suara
d. Jumlah anggota 101 – 200 orang mempunyai 4 (empat) suara
e. Jumlah anggota lebih dari 201orang mempunyai 5 (lima) suara
Pasal 11
Dalam rapat ISWI Cabang yang mempunyai hak suara adalah anggota
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi ISWI terdiri dari :
a) Pengurus Pusat
b) Pengurus Cabang
Pasal 13
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres
Pasal 14
Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
Pasal 15
Pengurus Pusat ISWI terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Umum
d. Beberapa orang Sekretaris
e. Seorang Bendahara atau lebih
f. Badan-badan pelengkap lainnya
Pasal 16
1) Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Wanita Indonesia didampingi oleh suatu Dewan Pakar
2) Dewan pakar terdiri atas sarjana-sarjana wanita yang cukup dikenal keahliannya dari berbagai displin ilmu pengetahuan.
3) Dewan pakar memberi masukan dan sumbangan pikiran kepada Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Wanita Indonesia dalam melaksanakan program kerja
4) Dewan pakar tidak mencampuri urusan kepengurusan dan kebijakan Pengurus Pusat
5) Jumlah Dewan pakar ditentukan menurut keperluan
6) Dewan pakar dibentuk oleh Pengurus Pusat
Pasal 17
Pengurus Ikatan Sarjana Wanita Indonesia Cabang terdiri atas :
a. Seorang Ketua Wanita
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara atau lebih
f. Beberapa Seksi
Pasal 18
ISWI Pusat maupun ISWI Cabang mempunyai hak untuk membentuk komisi, lembaga dan atau badan usaha
BAB IX
KOMISI, LEMBAGA DAN ATAU BADAN HUKUM
Pasal 19
1) Pengurus Komisi atau lembaga yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud tercantum dalam pasal 20 bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
2) Pengurus Komisi atau lembaga yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud tercantum dalam pasal 20 bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan
BAB X
CABANG - CABANG
Pasal 20
1) Cabang ISWI dapat didirikan disuatu di suatu ibukota Provinsi apabila terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) anggota ISWI
2) Apabila disuatu ibukota provinsi hanya dapat didirikan satu cabang ISWI
3) Apabila disuatu ibukota provinsi tidak terdapat suatu cabang, maka seorang sarjana wanita dapat menjadi anggota dari cabang ISWI yang terdekat
BAB XI
KONGRES DAN KONFERENSI KERJA
Pasal 21
1) Kekuasaan tertinggi ISWI berada pada kongres
2) Kongres diadakan 5 lima tahun sekali dan dihadiri oleh utusan-utusan cabang
3) Kongres luar biasa dapat diadakan jika dianggap perlu oleh ISWI Pusat atau atas permintaan 1/3 jumlah cabang
4) Kongres dan kongres luar biasa dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah cabang
Pasal 22
Konferensi kerja diadakan dalam masa antar kongres
BAB XII
KEKAYAAN
Pasal 23
1) Kekayaan ISWI Pusat terdiri dari :
Iuran dari ISWI Pusat terdiri dari: Sumbangan dan penghasilan lain yang diperoleh dengan sah dan tidak mengikat
2) Kekayaan ISWI Cabang terdiri dari ;
a. Uang pangkal anggota
b. Iuran anggota
c. Uang sumbangan-sumbangan dan penghasilan-penghasilan lain yang diperoleh dengan sah dan tidak mengikat
BAB XIII
KEPUTUSAN
Pasal 24
1) Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat
2) Dalam hal tidak tercapai mufakat diadakan pemungutan suara
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh kongres
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 26
1) ISWI dapat dibubarkan oleh kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk membicarakan soal ini dan mendapat persetujuan dua pertiga 2/3 jumlah cabang
2) Komisi, Lembaga dan atau Badan usaha yang dibentuk oleh ISWI pusat dapat dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat
3) Komisi, Lembaga dan atau Badan usaha yang dibentuk oleh ISWI Cabang dapat dibubarkan oleh Pengurus Cabang
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2) Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai salah satu ketentuan dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Pengurus Pusat berwenang untuk memutuskan
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar ini sebagaimana telah dirubah dan ditambah berlaku pada hari ditetapkannya











